Sabtu, 26 Juli 2014

Pahala orang membangun Masjid (Rumah Allah)

Membangun masjid, memakmurkan dan menyediakan untuk orang-orang shalat termasuk amal  yang  utama. Allah akan memberikan kepadanya pahala nan agung. Ia termasuk shadaqah jariyah yang pahalanya berlanjut hingga seseorang telah meninggal dunia.
Allah berfirman:
 إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ  (سورة التوبة: 18)
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah: 18)

Nabi  sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ  (رواه البخاري، رقم 450،  ومسلم، رقم 533، من حديث عثمان رضي الله عنه)
“Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.” (HR. Bukhari, 450 dan Muslim, 533 dari Hadits Utsman radhiallahu’anhu)
Diriwayatkan Ibnu Majah, 738 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ 
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (Dishahihkan oleh Al-Albany)
  
Al-Qutho adalah jenis burung yang sudah dikenal. ‘Mafhasu al-qotho adalah sarang untuk bertelur di dalamnya. Dikhususkan burung semprit (kecil bentuknya) dengan (penyerupaan) ini karena ia tidak bertelur di pohon juga tidak di puncak gunung, akan tetapi ia membuat di dataran tanah, berbeda dengan burung-burung lainya. Oleh karena itu diserupakan dengan masjid, silahkan melihat kehidupan burung karangan Ad-Dumairy.
Ahli ilmu mengatakan, hal ini sebutkan untuk mubalaghoh (ukura terkecil), maksudnya meskipun masjid sampai ukuran sekecil ini. Dan barangsiapa yang ikut serta dalam pembangunan masjid, maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan keikutsertaannya, dan dia mendapatkan pahala lain yaitu membantu orang lain dalam kebaikan dan ketaakwaan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Dua orang atau tiga orang atau lebih, bekerja sama dalam membangun masjid. Apakah masing-masing di antara mereka dicatat pahala membangun masjid atau kurang dari (membangun masjid) itu? Beliau menjawab: “Apakah anda telah membaca surat “idza zulzilat’ Apa yang Allak firmankan di akhir ayat?
Penanya: “Faman ya’mal mitsqala dzarrotin khairan yarah” (Dan barangsiapa yang melakukan (kebaikan) sebesar dzarrah (atom), maka dia akan melihatnya). (QS. Az-Zalzalah: 7)
Syekh: “Faman ya’mal .. Al-Ayat  (Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Masing-masing akan mendapatkan pahala apa yang dikerjakan. Bahkan dia mendapatkan pahala kedua dari sisi lain, yaitu bekerja sama terhadap kebaikan. Karena jika mereka tidak bekerjasama,  masing-masing hanya dapat melakukan sedikt, maka tidak akan berdiri bangunan. Maka kami katakan, dia mendapatkan pahala pekerjaannya dan mendapatkan pahala membantu dan melengkapi. Contoh hal seperti itu, seseorang menginfakkan seratus real shadaqah, dia akan mendapatkan pahalanya. Jika dia menginfakkan seratus real untuk membangun masjid, maka infak tersebut memberikan manfaat dari dua sisi; Pertama pahala perbuatan, yaitu pahala dari uang tersebut. Kedua, (pahala) membantu sampai menjadi masjid. Akan tetapi kalau ada menyumbangkan untuk masjid dua puluh ribu, dan yang lain  (menymbang) dua pulu real, maka kita tidak mungkin mengatakan, mereka sama (pahalanya), dan masing-masing sama mendapatkan pahala membangun secara sempurna. Hal ini tidak mungkin.

Lihatlah wahai saudaraku! Pahala sesuai dengan amalan. Kami katakan: “(Orang) ini mendapatkan pahala amalan sesuai dengan apa yang diinfakkan dan mendapatkan pahala saling membantu untuk mendirikan masjid. (Liqa Al-bab Al-Maftuh, 21/230)
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: ”Kalau seseorang menyumbangkan sejumlah uang untuk dirinya dan keluarganya untuk membangun masjid bersama sekelompok orang, apakah hal itu termasuk shodaqah jariyah bagi setiap masing-masing?
Mereka menjawab: ”Shadaqah harta atau ikut serta dalam membangun masjid termasuk shadaqah jariyah bagi orang yang bershadaqah atau untuk orang yang dia niatkan, jika niatnya baik dan sumber hartanya dari penghasilan yang baik.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/237)
Jika saudara anda ikut serta menyumbangkan tanah atau membangun masjid, maka semuanya mendapat pahala dan balasan. Pertanyaan ini bercabang dengan pertanyaan lainnya, yaitu mana yang lebih utama membangunmasjid kecil atau ikut serta dalam (membangun) masjid besar?
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa seputar ini, kami sertakan disini untuk mendapatkan faedah.
Beliau rahimahullah ditanya: ”Kalau sekiranya sebagian orang berkeinginan untuk membangun masjid dengan sejumlah uang. Manakah yang lebih utama, apakah ikut serta bersama orang lain dalam membangun masjid besar, sehingga nantinya tidak perlu lagi direnovasi atau diperluas apabila penduduknya semakin bertambah. Atau membangun masjid kecil tanpa mengikutsertakan  seorang  pun juga?
Beliau menjawab:
“Yang terbaik adalah yang pertama, karena jika bangunannya kecil, terkadang di sekitarnya penduduk yang asalnya sedikit, kemudian bertambah, akhirnya bangunannya diruntuh dan dibangun kedua kali. Akan tetapi jika penduduk di sekitar masjid kecil lebih mendesak kebutuhannya dibandingkan dengan penduduk di sekitar masjid besar, maka mereka lebih utama dipenuhi kebutuhannya. Akan tetapi kalau kondisinya sama, keikutsertaan dalam membangun masjid besar lebih utama, karena (hal itu) lebih terjamin.

Maka, masalah perlu dirinci, apabila penduduk di sekitar masjid kecil sangat membutuhkan masjid itu dihancurkan, lalu dibangun lagi, maka hal itu lebih utama dibandingkan berpartisipasi membangun masjid besar. Akan tetapi, jika mereka tidak terlalu membutuhkan atau kebutuhannya sama-sama mendesak, maka partisipasi dalam membangun masjid besar lebih utama.” (Al-Liqa As-Syahri, 24/18)
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ‘Mafhasu qutha’ dipahami secara zahir (tekstual). Maka maksudnya maksudnya adalah kalau ada sekelompok orang ikut serta dalam membangun masjid, dan   masing-masing mereka ambil bagian (sebesar) sarang burung semprit. Maka Allah akan bangunkan rumah baginya di surga. Dan keutamaan Allah Ta’ala itu luas.
Silahkan lihat kitab ‘Fathul Bari’ penjelasan hadits no. 450.


Fadhilah membaca Surat Al-Ikhlas

(Memurnikan Ke-Esa-an Alloh SWT) adalah Surat ke-112 dalam Al-Qur an. Surat ini tergolong Surat Makkiyah, terdiri atas 4 ayat dan pokok isinya adalah menegaskan ke-Esa-an Alloh dan menolak segala bentuk penyekutuan terhadap-Nya.

Sabda Rosululloh S.A.W yang bermaksud:
Barangsiapa membaca Surat Al-Ikhlas sewaktu sakit sehingga dia meninggal dunia, maka dia tidak akan membusuk di dalam kuburnya, akan selamat dia dari kesempitan kuburnya dan para malaikat akan membawanya dengan sayap mereka melintasi titian shirotul-mustaqim lalu menuju ke surga. (Demikian diterangkan dalam Tadzkirotul Qurthuby).

Fadhilah Membaca Surat Al-Ikhlas

Rosululloh SAW pernah bertanya sebuah teka-teki kepada umatnya Siapakah antara kalian yang dapat mengkhatamkan Al-Qur an dalam jangka masa singkat (dua-tiga menit) …?

Tiada seorang dari sahabatnya yang menjawab. Malah Sayyidina 'Umar bin Khattab r.a. (Rodliyallohu 'anhu) telah mengatakan bahwa mustahil untuk mengkhatamkan Al-Qur an begitu cepat. Kemudian Sayyidina 'Ali bin Abi Tholib k.w. mengangkat tangannya, menyatakan kesanggupan. Sayyidina 'Umar berkata kepada Sayyidina 'Ali bahwa Sayyidina 'Ali (yang masih muda pada waktu itu) mungkin tidak tahu apa yang dikatakannya itu.

Kemudian Sayyidina 'Ali bin Abi Tholib membaca Surat Al-Ikhlas tiga kali. Rosululloh SAW menjawab dengan mengatakan bahwa Sayyidina 'Ali bin Abi Tholib benar. Kemudian menerangkan bahwa membaca Surat Al-Ikhlas sekali ganjarannya sama dengan membaca 10 juz kitab Al-Qur an atau sepertiga Al-Qur an. Jika membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak tiga kali Khatamlah Al-Quran karena dengan membaca sebanyak tiga kali sama seperti dengan membaca 30 juz Al-Quran.
 

 Keutamaan Mengamalkan Surat Al-Ikhlas

Artikel ini berhubungan erat dengan Lihat  : Wasiat Rosululloh Muhammad SAW

Berkata Ibnu Abbas r.a. bahwa Rosululloh SAW telah bersabda:
Ketika saya (Rosululloh SAW) melakukan perjalan isro-miraj ke langit, maka saya telah melihat 'Arsy di atas 360,000 sendi dan jarak jauh antara satu sendi ke satu sendi ialah 300,000 tahun perjalanan. Pada tiap-tiap sendi itu terdapat padang sahara sebanyak 12,000 dan luasnya setiap satu padang sahara itu seluas dari timur hingga ke barat. Pada setiap padang sahara itu terdapat 80,000 malaikat yang mana kesemuanya membaca Surat Al-Ikhlas. Setelah mereka selesai membaca Surat Al-Ikhlas maka berkata mereka: Wahai Tuhan kami, sesungguhnya pahala dari bacaan kami ini, kami berikan kepada orang yang membaca Surat Al-Ikhlas, baik ia lelaki maupun perempuan.

"Katakanlah Dia-lah Alloh Yang Maha Esa, Alloh yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Tidak beranak dan tidak pula diperanakan, dan Tiada satupun yang setara dengan Dia."

Membaca Surat Al-Ikhlas memperoleh pahala seperti membaca Kitab Zabur, Taurat, Injil dan Al-Qur an.

Sabda Rosululloh SAW yang lain:
Demi Alloh yang jiwaku ditangan-Nya, sesungguhnya
"Qul Huwallohu Ahad" itu tertulis di sayap malaikat Jibril a.s,
"Allohush-shomad" itu tertulis di sayap malaikat Mikail a.s,
"Lam yalid walam yuulad" tertulis pada sayap malaikat 'Izroil a.s,
"Walam yakullahu kufuwan Ahad" tertulis pada sayap malaikat Israfil a.s.

"Qul Huwallohu Ahad" itu tertulis di dahinya Abu Bakar As-shiddiq .r.a.,
"Allohush-shomad" itu tertulis di dahinya 'Umar bin Khattab r.a.,
"Lam yalid walam yuulad" tertulis di dahinya 'Utsman bin 'Affan r.a.,
"Walam yakullahu kufuwan Ahad" tertulis di dahinya 'Ali bin Abi Tholib r.a..
                                                                                
(Kitab Hayatun Kuluubi)

Hadits-hadits yang lain tentang Surat Al-Ikhlas

Dari A'isyah r.a., bahwasanya Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam pernah mengutus seorang shahabat dalam sebuah pertempuran. Lalu dia mengimami sholat dan selalu membaca surat Al-Ikhlas. Tatkala mereka kembali dari pertempuran mereka adukan hal tersebut kepada Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Tanyakan kepadanya apa yang melatarbelakangi dia berbuat seperti itu, merekapun menanyakannya. Lalu dia pun menjawab: "Karena sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu mengandung sifat yang dimiliki oleh Ar-Rohman (Alloh SWT) dan aku suka untuk membacanya. Maka Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Kabarkan kepadanya bahwa Alloh subhanahu wata'ala mencintainya"
(HR. Al-Bukhari no.7375)

Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: "Aku pernah bersama Rosululloh Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam dan disaat itu beliau mendengar seseorang membaca Al-Ikhlas. Lalu beliau bersabda: "Dia telah mendapatkan", Abu Hurairah bertanya: "Mendapatkan apa wahai Rosululloh?" Beliau menjawab: "Al-Jannah (surga)."
(HR. At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda: "Kecintaanmu terhadap surat Al-Ikhlas memasukkanmu ke dalam al jannah."
(HR. Al-Bukhari)

Fadhilah Zakat Fitrah

Segala Puji hanya milik Dzat yang Maha Mulia, yang memberikan mahlukNya begitu banyak nikmat yang Allah SWT sendiri nyatakan "menghitung-hitung nikmatKu pun engkau tidak akan mampu".. Terlebih lagi nikmat "Iman dan Islam" yang akan mengantarkan kita ke negeri kekal lagi abadi yaitu SurgaNya Allah SWT tapi sangat sedikit kita bersyukur.

Shalawat dan Salam kepada Baginda Rasulullah SAW, Kekasih Allah juga para ahlul bait dan para sahabat2 beliau yang kita sebagai ummatnya, saudara se-Iman mereka di masa sekarang ini belum pernah melihatnya tapi tetap merasakan kehadirannya dan senantiasa merindukan perjumpaan dengannya.

Saudaraku se-iman, Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah, Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dasar wajib zakat fitrah :
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqatul fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. Berkata :

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin"
(HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya).

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh :

Satu Sha' sama dengan empat mud, dan
satu mud sama dengan 675 gram Jadi satu Sha 'sama dengan 2.700 gram (2,7 kg).
Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910)

Madzhab Hambali berpendapat, satu sha' sama dengan 2.751 gram (2,75 kg)

Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' menurut    Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2.751 gram.

Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Maka zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras. Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung atau kismis atau aqith (susu yang dikeringkan).

Yang Wajib dizakati fitrah :
1.      Anaknya yang belum baliq yang belum memiliki harta
2.      Istrinya yang sah
….. atau Istri yang sudah ditalak dalam masa iddah (roj’i) yang pernah dikumpuli
3.      Pembatu rumah-tangga yang membantu sehari-hari
4.      Bapak-Ibunya yang tidak mampu (mu’sir) bila menjadi tanggungannya
5.      Tanggungan-tanggungan lainnya (anak asuh, anak angkat, dll)

Ukuran Zakat Fitrah 1 sha’ beras = 2,75 – 3 kg.

Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma berkata :
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau gandum.”

Sayyidina Abdullah bin Umar :
Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“

Adapun menambah takarannya lebih dari satu sha’ dengan tujuan untuk ibadah, maka termasuk bid’ah.
Namun apabila untuk alasan shadaqah dan bukan zakat, maka boleh dan tidak berdosa.

Dan lebih utama untuk membatasi sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat. Dan barangsiapa yang hendak bershadaqah, hendaknya secara terpisah dari zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu yg diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
Waktu yg utama yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat

Berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Barangsiapa yg menunaikan sebelum shalat maka zakat diterima.
Dan barangsiapa menunaikan setelah shalat maka itu termasuk dari shadaqah.”


Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal, red).

Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam. Oleh karena itu, zakat fithra dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

 Hal–hal yang perlu diperhatikan

Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya.

Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

Mendoakan Pemberi Zakat.

"Allahumma sholi ala ali' . (sebutkan nama keluarga Muzakki)."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Abu Muhammad" Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Abu Muhammad"

Bisa juga dengan tambahan:"Allahumma sholi ala ali'…. (sebutkan nama keluarga Muzakki) waghfir lahum."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Sukid Prawoto waghfirlahum" artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Sukid Prawoto,  serta berilah mereka ampunan".
Rujukan : HR Muslim (Tafsir Ibn Katsir: Surat At-Taubah (9) ayat 103 Hal 470).

Jika kita menyerahkan zakat dan si penerima lupa/tidak mengucapkan do'a maka kita minta kepadanya untuk di do'akan sebagaimana rujukan hadits diatas.

Beras atau Bahan Pokok yang dizakatkan harus sama dengan yang kita konsumsi sehari-hari.
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu: “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam (seukuran) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith (susu kering).”


Lokasi Pemberian Zakat Fitrah :

Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.


Zakat Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH,  jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.


8 (delapan) Golongan orang MUSTAHIQ :

1. Fakir.
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta

2. Miskin.
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

3. Amil zakat.
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat

4. Golongan muallaf.
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
§         Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya.
§         Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya.
§         Golongan orang yang baru masuk Islam.
§         Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
§         Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
§         Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
§         Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam

5. Memerdekakan budak belian.
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
 6. Gharimun.
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath).

7. Mujahidin.
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan

firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

8. Ibnu sabil.
Seorang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)


Jika tidak sempat ber zakat beras atau tidak bisa berzakat dengan bahan pokok yang biasa dikonsumsi maka zakat uang menurut Kementerian Agama adalah 2,5kg beras (anggaplah beras yang tuan konsumsi) dikalikan harga per kilo beras.
Menurut harga pasar terkini, misalkan :  10.500/kg x 2,5 = 26.250 (Rojo Lele)

 Bahan Pokok sehari-hari (beras) :

§         BERAS MENTIK ORGANIK 12.500/kg x 2.5 = 31.250
§         ROJO LELE  10.500/kg x 2,5  = 26.250
§         BERAS DELANGGU  9.500/kg x 2.5 = 23.750
§         BERAS C4 SUPER  9.000/kg x 2.5  = 22.250
§         BERAS IR 64  8.000/kg x 2.5   = 20.000
      (harga sesuai pada bulan Juli 2014)

Sebaiknya beras yang dijadikan ukuran penetapan harga adalah beras yang dikonsumsi sehari-hari. Maksudnya tidak menjadikan patokan harga beras yang kualitasnya di bawah kualitas beras yang kita konsumsi sehari hari (kalau bisa yang lebih baik).

Madzhab Syafii melarang menggantikan bahan makanan pokok dengan uang

Mohon maaf jika terdapat kekurangan pada Kultum hari ini, mohon ditambahkan jika terdapat kekurangan di dalamnya.

Ada benarnya datangnya hanya dari Allah dan adapun kesalahan yang terdapat pada artikel ini datangnya dari kebodohan dan kekurangan dari ilmu saya pribadi.

Subhanallah wabihamdi ….. Asyadu Allahilaha Illallah Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik ….. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..