Sabtu, 26 Juli 2014

Fadhilah Zakat Fitrah

Segala Puji hanya milik Dzat yang Maha Mulia, yang memberikan mahlukNya begitu banyak nikmat yang Allah SWT sendiri nyatakan "menghitung-hitung nikmatKu pun engkau tidak akan mampu".. Terlebih lagi nikmat "Iman dan Islam" yang akan mengantarkan kita ke negeri kekal lagi abadi yaitu SurgaNya Allah SWT tapi sangat sedikit kita bersyukur.

Shalawat dan Salam kepada Baginda Rasulullah SAW, Kekasih Allah juga para ahlul bait dan para sahabat2 beliau yang kita sebagai ummatnya, saudara se-Iman mereka di masa sekarang ini belum pernah melihatnya tapi tetap merasakan kehadirannya dan senantiasa merindukan perjumpaan dengannya.

Saudaraku se-iman, Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah, Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dasar wajib zakat fitrah :
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqatul fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. Berkata :

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin"
(HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya).

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh :

Satu Sha' sama dengan empat mud, dan
satu mud sama dengan 675 gram Jadi satu Sha 'sama dengan 2.700 gram (2,7 kg).
Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910)

Madzhab Hambali berpendapat, satu sha' sama dengan 2.751 gram (2,75 kg)

Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' menurut    Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2.751 gram.

Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Maka zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras. Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung atau kismis atau aqith (susu yang dikeringkan).

Yang Wajib dizakati fitrah :
1.      Anaknya yang belum baliq yang belum memiliki harta
2.      Istrinya yang sah
….. atau Istri yang sudah ditalak dalam masa iddah (roj’i) yang pernah dikumpuli
3.      Pembatu rumah-tangga yang membantu sehari-hari
4.      Bapak-Ibunya yang tidak mampu (mu’sir) bila menjadi tanggungannya
5.      Tanggungan-tanggungan lainnya (anak asuh, anak angkat, dll)

Ukuran Zakat Fitrah 1 sha’ beras = 2,75 – 3 kg.

Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma berkata :
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau gandum.”

Sayyidina Abdullah bin Umar :
Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“

Adapun menambah takarannya lebih dari satu sha’ dengan tujuan untuk ibadah, maka termasuk bid’ah.
Namun apabila untuk alasan shadaqah dan bukan zakat, maka boleh dan tidak berdosa.

Dan lebih utama untuk membatasi sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat. Dan barangsiapa yang hendak bershadaqah, hendaknya secara terpisah dari zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu yg diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
Waktu yg utama yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat

Berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Barangsiapa yg menunaikan sebelum shalat maka zakat diterima.
Dan barangsiapa menunaikan setelah shalat maka itu termasuk dari shadaqah.”


Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal, red).

Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam. Oleh karena itu, zakat fithra dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

 Hal–hal yang perlu diperhatikan

Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya.

Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

Mendoakan Pemberi Zakat.

"Allahumma sholi ala ali' . (sebutkan nama keluarga Muzakki)."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Abu Muhammad" Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Abu Muhammad"

Bisa juga dengan tambahan:"Allahumma sholi ala ali'…. (sebutkan nama keluarga Muzakki) waghfir lahum."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Sukid Prawoto waghfirlahum" artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Sukid Prawoto,  serta berilah mereka ampunan".
Rujukan : HR Muslim (Tafsir Ibn Katsir: Surat At-Taubah (9) ayat 103 Hal 470).

Jika kita menyerahkan zakat dan si penerima lupa/tidak mengucapkan do'a maka kita minta kepadanya untuk di do'akan sebagaimana rujukan hadits diatas.

Beras atau Bahan Pokok yang dizakatkan harus sama dengan yang kita konsumsi sehari-hari.
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu: “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam (seukuran) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith (susu kering).”


Lokasi Pemberian Zakat Fitrah :

Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.


Zakat Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH,  jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.


8 (delapan) Golongan orang MUSTAHIQ :

1. Fakir.
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta

2. Miskin.
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

3. Amil zakat.
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat

4. Golongan muallaf.
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
§         Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya.
§         Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya.
§         Golongan orang yang baru masuk Islam.
§         Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
§         Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
§         Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
§         Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam

5. Memerdekakan budak belian.
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
 6. Gharimun.
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath).

7. Mujahidin.
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan

firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

8. Ibnu sabil.
Seorang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)


Jika tidak sempat ber zakat beras atau tidak bisa berzakat dengan bahan pokok yang biasa dikonsumsi maka zakat uang menurut Kementerian Agama adalah 2,5kg beras (anggaplah beras yang tuan konsumsi) dikalikan harga per kilo beras.
Menurut harga pasar terkini, misalkan :  10.500/kg x 2,5 = 26.250 (Rojo Lele)

 Bahan Pokok sehari-hari (beras) :

§         BERAS MENTIK ORGANIK 12.500/kg x 2.5 = 31.250
§         ROJO LELE  10.500/kg x 2,5  = 26.250
§         BERAS DELANGGU  9.500/kg x 2.5 = 23.750
§         BERAS C4 SUPER  9.000/kg x 2.5  = 22.250
§         BERAS IR 64  8.000/kg x 2.5   = 20.000
      (harga sesuai pada bulan Juli 2014)

Sebaiknya beras yang dijadikan ukuran penetapan harga adalah beras yang dikonsumsi sehari-hari. Maksudnya tidak menjadikan patokan harga beras yang kualitasnya di bawah kualitas beras yang kita konsumsi sehari hari (kalau bisa yang lebih baik).

Madzhab Syafii melarang menggantikan bahan makanan pokok dengan uang

Mohon maaf jika terdapat kekurangan pada Kultum hari ini, mohon ditambahkan jika terdapat kekurangan di dalamnya.

Ada benarnya datangnya hanya dari Allah dan adapun kesalahan yang terdapat pada artikel ini datangnya dari kebodohan dan kekurangan dari ilmu saya pribadi.

Subhanallah wabihamdi ….. Asyadu Allahilaha Illallah Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik ….. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar