Segala Puji hanya milik Dzat yang Maha
Mulia, yang memberikan mahlukNya begitu banyak nikmat yang Allah SWT sendiri
nyatakan "menghitung-hitung nikmatKu pun engkau tidak akan mampu"..
Terlebih lagi nikmat "Iman dan Islam" yang akan mengantarkan kita ke
negeri kekal lagi abadi yaitu SurgaNya Allah SWT tapi sangat sedikit kita
bersyukur.
Shalawat dan Salam kepada Baginda
Rasulullah SAW, Kekasih Allah juga para ahlul bait dan para sahabat2 beliau
yang kita sebagai ummatnya, saudara se-Iman mereka di masa sekarang ini belum
pernah melihatnya tapi tetap merasakan kehadirannya dan senantiasa merindukan
perjumpaan dengannya.
Saudaraku se-iman, Zakat
fitrah diwajibkan
ditahun kedua Hijriyah, Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok
dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
(malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dasar
wajib zakat fitrah :
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma
berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqatul
fithr sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata
keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. Berkata :
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin"
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin"
(HR. al Bukhari II/161,
Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48
dan lainnya).
Menurut Beberapa Ulama
Mazhab Fiqh :
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 675 gram Jadi satu Sha 'sama dengan 2.700 gram (2,7 kg).
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 675 gram Jadi satu Sha 'sama dengan 2.700 gram (2,7 kg).
Demikian menurut madzhab
Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut ,
Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910)
Madzhab Hambali berpendapat, satu sha' sama dengan 2.751
gram (2,75 kg)
Ulama Indonesia juga
banyak berbeda pendapat tentang satu sha' menurut Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau
14,65 cm2 atau sekitar 2.751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg.
Zakat
fitrah wajib bagi
setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian
bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam
lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta
peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya
matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah
terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal
sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir
setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat
fitrah.
Maka zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat
sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras. Apabila kita tinggal di tengah
masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung atau kismis atau
aqith (susu yang dikeringkan).
Yang Wajib dizakati fitrah :
1. Anaknya yang belum baliq yang belum
memiliki harta
2. Istrinya yang sah
….. atau Istri yang sudah ditalak dalam
masa iddah (roj’i) yang pernah dikumpuli
3. Pembatu rumah-tangga yang membantu sehari-hari
4. Bapak-Ibunya yang tidak mampu (mu’sir) bila
menjadi tanggungannya
5. Tanggungan-tanggungan lainnya (anak
asuh, anak angkat, dll)
Ukuran Zakat Fitrah 1 sha’ beras = 2,75 – 3 kg.
Ibnu
‘Umar radhiallahu 'anhuma
berkata :
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma,
atau gandum.”
Sayyidina
Abdullah bin Umar :
Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sha’ gandum atas
setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“
Adapun menambah takarannya lebih dari satu sha’ dengan tujuan untuk
ibadah, maka termasuk bid’ah.
Namun apabila untuk alasan shadaqah dan
bukan zakat, maka boleh dan tidak berdosa.
Dan lebih utama untuk membatasi sesuai
dengan yang ditentukan oleh syariat. Dan barangsiapa yang hendak bershadaqah,
hendaknya secara terpisah dari zakat fitrah.
Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu yg diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
Waktu yg utama yaitu pada hari ‘Ied
sebelum shalat
Berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Barangsiapa yg
menunaikan sebelum shalat maka zakat diterima.
Dan barangsiapa menunaikan setelah
shalat maka itu termasuk dari shadaqah.”
Dibolehkan untuk mengawalkan sehari
atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat
ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal,
red).
Seandainya kita katakan boleh
mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam. Oleh
karena itu, zakat fithra dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan
diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum
‘Ied.
Jika saat wajib orang yang menerima
fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
Hal–hal yang perlu diperhatikan
Niat
wajib dalam hati.
Sunnah melafadzkannya.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka
diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan
beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak
perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika
menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah
diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk
niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap
meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi
wakil meniatkannya.
Mendoakan Pemberi Zakat.
"Allahumma sholi ala ali' .
(sebutkan nama keluarga Muzakki)."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali
Abu Muhammad" Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga
Abu Muhammad"
Bisa juga dengan
tambahan:"Allahumma sholi ala ali'…. (sebutkan nama keluarga Muzakki) waghfir lahum."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Sukid
Prawoto waghfirlahum" artinya: "Ya Allah, berikanlah
sholawat bagi keluarga Sukid Prawoto, serta berilah mereka
ampunan".
Rujukan : HR Muslim (Tafsir Ibn Katsir: Surat At-Taubah
(9) ayat 103 Hal 470).
Jika kita menyerahkan zakat dan si
penerima lupa/tidak mengucapkan do'a maka kita minta kepadanya untuk di do'akan
sebagaimana rujukan hadits diatas.
Beras atau Bahan Pokok yang dizakatkan harus
sama dengan yang kita konsumsi
sehari-hari.
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu:
“Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam
(seukuran) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum,
kismis, dan aqith (susu kering).”
Lokasi
Pemberian Zakat Fitrah :
Zakat
fitrah harus dibagikan
pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1
Syawal.
Apabila orang yang wajib dizakati
berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang
tinggal di sana
untuk niat dan membagi fitrahnya.
Bagi penyalur atau panitia
zakat fitrah,
hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang
yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda
pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
Mustahiq
(orang yang berhak
menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan
jika dikategorikan mampu.
Zakat
Fitrah yang diberikan
kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK
SAH, jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
8 (delapan) Golongan orang MUSTAHIQ :
1.
Fakir.
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi
dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2.
Miskin.
Miskin adalah orang yang dalam
kebutuhan dan suka meminta-minta.
3.
Amil zakat.
Amil zakat merupakan orang yang
melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta
menghitung keluar masuknya zakat
4.
Golongan muallaf.
Muallaf dalam berbagai referensi
terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
§
Golongan
yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya.
§
Golongan
orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya.
§
Golongan
orang yang baru masuk Islam.
§
Pemimpin
dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat
kafir.
§
Pemimpin
dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi
imannya masih lemah.
§
Kaum
Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
§
Kaum
Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau
mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya
mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5.
Memerdekakan budak belian.
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak
yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan
harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya
membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6. Gharimun.
Gharimun adalah orang yang berhutang.
Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya
(Menurut Ibnu Humam dalam al Fath).
7.
Mujahidin.
Mujahidin merupakan orang yang berjihad
di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini
dengan
firmanNya: "Di jalan Allah".
Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha
Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat
umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub
kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam
kebajikan lainnya.
8.
Ibnu sabil.
Seorang yang sedang dalam perjalanan
(Musafir)
Jika
tidak sempat ber zakat beras atau tidak bisa berzakat dengan bahan pokok yang biasa
dikonsumsi maka zakat uang menurut Kementerian Agama adalah 2,5kg
beras (anggaplah beras
yang tuan konsumsi) dikalikan harga per kilo beras.
Menurut harga pasar terkini, misalkan :
10.500/kg
x 2,5 = 26.250 (Rojo Lele)
Bahan Pokok sehari-hari (beras)
:
§
BERAS MENTIK ORGANIK 12.500/kg x 2.5 =
31.250
§
ROJO LELE 10.500/kg x 2,5 = 26.250
§
BERAS DELANGGU 9.500/kg
x 2.5 = 23.750
§
BERAS C4 SUPER 9.000/kg
x 2.5 = 22.250
§
BERAS IR 64 8.000/kg
x 2.5 = 20.000
(harga sesuai pada bulan Juli 2014)
(harga sesuai pada bulan Juli 2014)
Sebaiknya beras yang dijadikan ukuran
penetapan harga adalah beras yang dikonsumsi sehari-hari. Maksudnya tidak
menjadikan patokan harga beras yang kualitasnya di bawah kualitas beras yang
kita konsumsi sehari hari (kalau bisa yang lebih baik).
Madzhab
Syafii melarang
menggantikan bahan makanan pokok dengan uang
Mohon maaf jika terdapat kekurangan
pada Kultum hari ini, mohon ditambahkan jika terdapat kekurangan di dalamnya.
Subhanallah
wabihamdi ….. Asyadu Allahilaha Illallah Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik ….. Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar